KPK mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah sebagai tersangka. KPK memanggil Dirut Bank Bengkulu untuk diperiksa.
Kejati Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan Korupsi ,anipulasi pemberian Kredit pada salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta.
KPK memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. Dua orang di antaranya Direktur Bank Bengkulu.