"Saya berpandangan terbuka opsi mengajukan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu yaitu DKPP," kata Rachmawati
"Seharusnya pihak KPU menunda proses tahapan Pilpres ketika permohonan uji materil kami telah teregister oleh MA pada tanggal 14 Mei 2019," ujar Rachmawati
"Sudah semestinya semua substansi putusan MK yang merupakan hasil uji materi berkaitan dengan pengaturan kepemiluan diakomodir dalam UU Pemilu," kata Titi.
"Ini membawa kita pada sebuah refleksi bahwa ada something wrong di tubuh bangsa ini, ada sesuatu yang salah dalam kehidupan politik nasional," kata Din.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan Pilpres tidak ada manfaatnya.
Perludem menilai putusan MA memenangkan Rachmawati kedaluwarsa. Sebab, gugatan yang diajukan Rachmwati dkk itu melampaui batas waktu pengujian peraturan KPU.