detikNews
Divonis Mati, WN Hong Kong: Saya Akan Dibayar HKD 100 Ribu
Yau dipindah ke Pulau Nusakambangan. Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan apakah pemindahan itu terkait rencana eksekusi mati atau tidak.
Minggu, 12 Mar 2017 12:49 WIB







































