Menurutnya Yandri pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyarankan pesantren Al-Zaytun untuk ditutup sementara sembari pemerintah mencari solusi ke depan bagi santri-santri.
Wakil Ketua MPR Yandri mengatakan dirinya dan salah satu ormas Islam akan mendaftarkan permohonan pembatalan putusan PN Jakpus soal nikah beda agama ke MA.