Syarat pemilik rumah DP Rp 0 program pemerintah Provinsi DKI Jakarta diubah. Semula batas penghasilan tertinggi MBR Rp 7 juta, dinaikkan menjadi Rp 14 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan diubahnya syarat batas penghasilan tertinggi buat pemilik rumah DP nol rupiah sudah diperhitungkan.