Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan dua lokasi khusus untuk memakamkan jenazah pasien terinfeksi virus Corona. Yaitu TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur.
Pemerintah Aceh menerapkan sanksi tegas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak yang kepergok nongkrong di warung kopi atau di tempat keramaian.