detikNews
Pemoge yang Ngerjai Polisi Dijerat Pasal 280 dan 288 Undang-Undang Lalulintas
Setelah sempat 'bersembunyi' selama 3 hari, pengendara motor gede (Moge) yang ngerjain polisi,akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Akibat perbuatannya melanggar rambu di Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Yuddy , dijerat dua pasal UU Lalulintas.
Jumat, 23 Jan 2015 10:55 WIB







































