detikNews
Muhtar Ependy Dijerat Pasal Menghalangi Proses Hukum dan Kesaksian Palsu
KPK menetapkan tangan kanan Akil Mochtar, Muhtar Ependy sebagai tersangka. Muhtar tidak dijerat dengan pasal yang terkait langsung dengan kasus korupsi, namun berhubungan dengan upaya menghalang-halangi proses hukum yang berlaku.
Jumat, 18 Jul 2014 22:14 WIB







































