PTUN mengabulkan permohonan Hanura kubu 'Ambhara' melalui putusan sela. Sarifuddin Sudding pun menyebut itu berarti saat ini dia merupakan Sekjen Hanura.
SK itu mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Harry Lontung Siregar. Kini SK itu dinyatakan batal alias tidak sah oleh putusan sela PTUN.