detikNews
Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Pokok Perkara Christopher Dilanjutkan
Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel. Made memutuskan agar sidang pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan di PN Jaksel.
Senin, 25 Mei 2015 13:10 WIB







































