detikNews
Dr Yenti: Alhamdulillah, Jokowi Merevisi PP Ganti Rugi Salah Tangkap
Besarnya ganti kerugian korban salah tangkap yang meninggal dunia Rp 50 juta-Rp 600 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta).
Kamis, 10 Des 2015 13:29 WIB







































