detikNews
Pengadilan Putuskan PTPN V Kosongkan Kebun Sawit di Hutan Produksi
Putusan pembongkaran area sawit dikarenakan PTPN V tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Kamis, 10 Apr 2014 19:14 WIB







































