Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis ke Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tim gabungan Kejagung bersama tim Kejati DKI Jakarta dan tim Kejari Jakpus menangkap buronan kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Ervan Fajar Mandala
Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 40 miliar. Salah satu sumber keuangannya adalah jual-beli putusan yang dibanderol Rp 1 miliar.