Demi bertemu orangtua dan sanak saudara, banyak masyarakat di kota besar melakukan perjalanan mudik terutama lewat jalan tol. Bagaimana kesiapan rest areanya?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.
Revisi Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan ada 571 SPBU yang akan kembali menyalurkan BBM jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali.