PP Nomor 28/2024 dan RPMK tentang produk tembakau dinilai mengancam ekonomi, berpotensi hilangkan Rp 308 triliun dan pendapatan pajak Rp 160,6 triliun.
INDEF mengungkap dampak negatif Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK, termasuk potensi hilangnya Rp 308 triliun dan PHK massal 2,3 juta pekerja.
INDEF memperkirakan dampak negatif dari rencana kemasan rokok polos, termasuk hilangnya potensi ekonomi Rp 306 triliun dan dampak pada 2,3 juta pekerja.