detikNews
Palsukan Dokumen, Advokat Gadungan Ditangkap Polisi Sukoharjo
Seorang yang mengaku sebagai pengacara ditangkap oleh Polres Sukoharjo. Lelaki tersebut diketahui telah memalsukan berita acara sumpah pengangkatan praktek sebagai advokat. Saat ini dia sudah ditahan dan diancam hukuman 6 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Rabu, 24 Sep 2014 13:27 WIB







































