detikNews
Prita: Koin Bukan Utama, yang Penting Doa Masyarakat
Mahkamah Agung menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita sendiri belum tahu akan melakukan langkah apa Karena dirinya belum mendapat surat putusan dari MA.
Jumat, 08 Jul 2011 20:47 WIB







































