detikNews
Ini Dia Cara Penanganan Perkara Pencurian Ringan Tak Ditahan
Pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta hukuman maksimalnya tidak lagi 5 tahun penjara tetapi cukup 3 bulan dan tidak harus ditahan. Tapi bagaimana proses penangannya?
Kamis, 01 Mar 2012 10:59 WIB







































