Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan tetap menggunakan Sipol dalam proses pendaftaran pemilu 2019 bagi 9 parpol yang memenangkan gugatannya terhadap KPU.
KPU telah mengambil keputusan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pelaporan parpol yang tidak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2019. Ini penjelasan KPU.
Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan parpol terkait pelanggaran KPU dalam administrasi di proses pendaftaran calon peserta pemilu. Ini yang harus dilakukan KPU.
Bawaslu menolak gugatan PKPI soal pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu. Karena tidak terbukti KPU lakukan pelanggaran.