detikInet
Temasek Cs Diminta Sukarela Bayar Denda Rp 15 Miliar
Setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atas kasus kepemilikan silang Indosat dan Telkomsel, Temasek dan 9 perusahaan lainnya -- termasuk Telkomsel, diminta oleh KPPU untuk sukarela membayar denda masing-masing Rp 15 miliar.
Senin, 24 Mei 2010 07:59 WIB







































