detikNews
MA Akui Kepercayaan sebagai Agama Jadi Yurisprudensi Bagi Hakim
Mahkamah Agung (MA) mengakui kepercayaan sebagai agama di luar 6 agama resmi sesuai UU Administrasi Kependudukan. Apa yang menjadi putusan MA tersebut layak diapresiasi.
Selasa, 17 Sep 2013 10:25 WIB







































