"Pertanyaan saya, apa sih di dunia ini yang nggak bisa dibawa ke pengadilan? Ha-ha-ha...," kata Yusril merespons Istana soal Perppu ormas. Selengkapnya di sini:
"Padahal sebetulnya sederhana, kalau kita (PAN) diundang kita bahas Perppu itu apa isinya, nggak akan seramai sekarang," ujar Ketum PAN, Zulkifli Hassan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, harus ada pendataan terlebih dahulu sebelum melakukan pembubaran ormas. Pendataan dilakukan berbagai pihak.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi polemik dan dinilai sebagai bentuk otoriter pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki membantah hal itu.
Ketua DPR Setya Novanto bicara soal Perppu ormas anti-Pancasila yang dikeluarkan pemerintah. Novanto menegaskan, ormas tak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Ketum PAN Zulkifli Hasan mengatakan akan mempelajari Perppu Ormas. Zulkifli juga mempertimbangkan pernyataan Yusril terkait ketentuan pidana dalam Perppu.
Penerbitan Perppu tentang ormas mendapat kritik dari berbagai kalangan. Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan Perppu diterbitkan bukan untuk ormas tertentu.