Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bantuan luar negeri untuk korban bencana Sumatera tidak dikenakan pajak, asalkan mengikuti prosedur yang benar.
Realisasi PAD Lombok Timur pada tahun 2025 mencapai 98,79 persen atau Rp 549,8 miliar dari target. Pendapatan terbesar berasar dari pajak bumi bangunan (PBB).