Dengan aturan ini, khusus debitur bank yang terkena dampak virus corona status kreditnya akan ditetapkan lancar, meskipun sedang mengalami kesulitan membayar.
Kemenparekraf terus memantau Virus Corona yang menjadi pandemi. Industri pariwisata diimbau untuk mengambil langkah antisipatif dalam menghadapi situasi ini.