Meski sudah ada sidang tilang cara baru, masyarakat masih saja mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka pun diberi sosialisasi oleh PN Jakbar.
Pembenahan sistem tilang terus dilakukan. Selain memotong alur dengan e-tilang, pengadilan juga berbenah dengan memotong alur, yaitu tanpa perlu sidang.