detikNews
Tampung Limbah B3, Anggota Dewan Terancam Penjara 3 Tahun
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014, Senedi terancam pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Pasalnya, lahan miliknya di Mojokerto digunakan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pabrik kertas PT Tjiwi Kimia.
Jumat, 30 Mei 2014 15:20 WIB







































