Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.
Polda Jambi mengungkap jaringan narkoba internasional hingga pemasok ke sopir dan pekerja tambang. 14 pengedar diamankan polisi. Polisi tengah memburu bandarnya
Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba dari jaringan internasional. Barang bukti tersebut disita dari 35 tersangka yang ditangkap pada Maret-Mei 2025.