Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik karena menghina NU. Kasus ini dilaporkan sejak 6 bulan lalu.
Polisi telah resmi menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam vlog-nya, Gus Nur dilaporkan menghina NU.
Ditetapkannya Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjadi tersangka pencemaran nama baik diapresiasi PCNU. Gus Nur dianggap pantas mendapatkan status tersangka.
Polisi tak ingin dianggap melakukan kriminalisasi ulama terkait penetapan Gus Nur sebagai tersangka. Polisi telah melakukan tugasnya dalam menangani kasus ini.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku kecewa saat menjalani pemeriksaan. Hal ini lantaran pelapornya melengkapi berkas laporan dengan video yang terpotong.