detikNews
Penjual Formalin Diwajibkan Register Nama Tokonya ke Depdag
Tata niaga formalin mulai diperbarui. Setelah bebas menjual cairan pengawet mayat itu, kini pedagang formalin diwajibkan mendaftarkan nama tokonya ke Depdag.
Kamis, 05 Jan 2006 18:12 WIB







































