detikNews
MK Diminta Batalkan Pasal 50 Huruf K UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan pasal 50 huruf k UU No.10/2008 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur pengunduran diri pejabat negara sebelum mengajukan diri sebagai calon legislator.
Rabu, 28 Okt 2009 20:08 WIB







































