Ketua MPR RI ini menjelaskan, untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, mobil listrik harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sebagaimana ditekankan Presiden Joko Widodo, kata Bamsoet, momentum peringatan ini sangat tepat untuk mendiskusikan strategi bangsa dalam mencapai cita-cita.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani memberi penjelasan tentang isu amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang muncul dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD.