Terdakwa Sunendi yang dihukum 12 tahun penjara akibat perburuan badak di Ujung Kulon memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang Badak Jawa di rumahnya
Sunendi, terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pandeglang. Atas putusan itu, ia mengatakan pikir-pikir banding
Hakim mengatakan hal memberatkan yakni perbuatan Sunendi yang menembak mati badak Jawa tidak mendukung pemerintah dalam melindungi badak Jawa dari kepunahan.