detikNews
Ini 3 Hakim yang Usir WNA Terkait Jaringan Narkoba Internasional
PN Cibinong mengusir warga negara Pantai Gading, Koutouan Jean Pierre dengan syarat harus mendekam terlebih dahulu di penjara selama 4 tahun. Pengusiran ini berdasarkan Pasal 146 UU Narkotika.
Kamis, 30 Jan 2014 09:29 WIB







































