Setelah Indonesia, Singapura, dan Malaysia, kini giliran Filipina yang melakukan penyelidikan terhadap Grab terkait akusisinya kepada Uber di Asia Tenggara.
Pemerintah tak mengatur tarif ojek online lantaran ojek yang menggunakan kendaraan roda dua tak diakui sebagai alat transportasi umum dalam UU Transportasi.
Aplikator penyedia layanan transportasi online, driver dan Kementerian Perhubungan akan menggelar pertemuan maraton membahas masalah tarif dasar Ojek Online.
Pemerintah tak bisa mengatur tarif ojek online lantaran ojek yang menggunakan kendaraan roda dua tak diakui sebagai alat transportasi umum dalam UU Transportasi