Terdakwa kasus rusuh Monas Munarman dituntut hukuman 2 tahun penjara. Munarman menganggap di balik tuntutan itu ada intervensi politik. Pengacara Munarman menyatakan jaksa sebenarnya hanya menuntut 5 bulan.
Terdakwa kasus rusuh Monas Munarman mendapat tuntutan yang sama dengan Habib Rizieq Shihab. Tuntutan terhadap Munarman sama, hukuman 2 tahun penjara. Munarman dianggap telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.
Penundaan sidang pembacaaan tuntutan terdahap Rizieq Shihab dan Munarman belum dicabut. Dua terdakwa kasus bentrok AKKBB dan LPI itu berharap tuntutan segera dibacakan dan tidak ada lagi penundaan sidang.
Pasca bentrok pada Kamis 25 September 2008, massa AKKBB menahan diri untuk tidak mengikuti sidang Ketua FPI Habib Rizieq dan Ketua KLI Munarman. Mereka tidak mau hadir dengan alasan keamanan.
Sekitar 800 polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang Habib Rizieq dan Panglima Munarman. Pengamanan ketat ini untuk mencegah terjadinya bentrokan antara massa FPI dan AKKBB.
Terdakwa kasus insiden Monas Rizieq Shihab dan Munarman akan kembali diadili di PN Jakarta Pusat. Kali ini agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan oleh JPU.
Bagi Anda yang akan melintas di seputaran PN Jakarta pusat mesti mewaspadai kemacetan. Persidangan insiden Monas, diperkirakan akan menyedot massa dan memenuhi ruas Jl Gajah Mada.