MK menolak permohonan penghapusan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Putusan MK tersebut dikhawatirkan akan menjadi angin segar bagi kelompok-kelompok yang selama ini sering berbuat anarkis semakin menggencarkan aksinya serta melanggengkan diskriminasi.
Dari hasil rapat komisi Batsul Masail Maudluiyah, para ulama syuriah NU mengkritisi banyaknya pihak yang mudah mengkafirkan orang lain hanya karena berbeda pendapat. Para ulama syuriah NU menyayangkan hal tersebut.
Indonesia mengakui resmi 6 agama. Namun, negara tak boleh melupakan aliran kepercayaan lokal yang berbeda yang dalam 200 kelompok masyarakat di Indonesia.
Pencabutan UU No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama akan mendorong lahirnya banyak ajaran sempalan dan sesat di Indonesia. Meskipun sebenarnya pencabutan bisa dibenarkan oleh UU karena dinilai bertentangan dengan HAM.
PBNU menolak saksi ahli pakar HAM dan kebebasan beragama asal AS dalam uji materi UU Penistaan Agama di MK. Kehadiran saksi ahli dari AS membuktikan ada skenario internasional untuk mengacaukan kehidupan beragama di tanah air.
Jika negara tidak tegas menegakkan UU kebebasan beragama dan pemahaman masyarakat yang memandang pluralism agama hanya sebagai sinkretisme agama, bukan sebagai pluralitas, maka masa depan beragama selalu dihantui kekerasan agama.
Ketua Yayasan Lembaga Studi Agama dan Filsafat (YLSAF), Dawan Rahardjo, menilai Ahmadiyah dan Lia Eden bukanlah ajaran sesat. Sebab, keduanya jelas mengatakan bukan bagian dari agama Islam.
Alumi Jabar menolak penghapusan UU penodaan agama. Mereka pun menunjuk Tim Pengacara Muslim (TPM) pusat untuk menempuh jalur hukum untuk menghadapi upaya penghapusan UU tersebut.