detikNews
Bocah 11 Tahun Dipidana, Penyidik Polisi Harus Dilaporkan ke Propam
YLBHI melaporkan hakim PN Pematang Siantar yang memberikan vonis pidana anak 11 tahun ke KY. YLBHI tidak melaporkan penyidik.
Rabu, 12 Jun 2013 06:27 WIB







































