Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak nota keberatan para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Materi nota keberatan terdakwa dinilai masuk pokok perkara.
Kejagung melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Hari ini Kejagung memeriksa dua pejabat OJK.
Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat menyampaikan nota keberatan. Heru membantah dakwaan jaksa dan menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Benny Tjokro menyebut jaksa tidak bisa membuktikan keterlibatan dirinya karena namanya tak ada dalam deretan nama-nama samaran yang disebut dalam dakwaan.
Presdir PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga didakwa melakukan pencucian uang. Pencucian uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2010-2018.
Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro didakwa merugikan negara Rp 16 triliun. Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
"...nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah 'Panda/Maman', nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah 'Pak Haji',..." ucap Jaksa Bima Suprayoga.