detikHot
Kasus Senpi dan Satwa Liar, Gatot Brajamusti Cuma Divonis 1 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun penjara. Hal itu diputus berdasarkan beberapa pertimbangan.
Kamis, 12 Jul 2018 16:27 WIB







































