Mengacu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan hari ini Selasa (20/9/2022) korporasi yang melanggar dapat dikenai berbagai sanksi
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah ditetapkan melalui Rapat paripurna DPR RI tentang pengesahan RUU PDP. Anggota DPR RI setujui RUU PDP menjadi UU PDP.