Sejumlah unsur pemerintah dan parpol koalisi Jokowi tampaknya cukup kompak menyebut pembebasan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Bagaimana memahaminya?
PT Medan membeberkan alasan tetap menghukum pengkritik azan Meliana selama 18 bulan penjara. Tim pengacara menyesalkan alasan itu karena dinilai tidak objektif.