Ketua DPR Bamsoet tak setuju dengan wacana pengguliran hak angket tentang pelantikan Komjen Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jabar, yang digulirkan di DPR.
PAN telah menentukan sikap terkait hak angket pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. PAN mengaku siap mendukung.
Mabes Polri menyebut Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tak perlu mundur dari keanggotaaan Polri jika hanya menjadi penjabat sementara di Jabar.
Demokrat akan melobi partai lain untuk ikut mendorong hak angket terkait pelantikan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar. Demokrat yakin banyak fraksi sepandangan.
Sejumlah parpol mewacanakan hak angket atas pengangkatan M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. PSI menilai hak angket tak semestinya buru-buru diajukan.
Sumarsono kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2002. Atas dasar itu, Iriawan tak perlu mundur dari Polri untuk menjadi Pj Gubernur Jabar.