Putusan MK No 20 tahun 2019 sebaiknya ditanggapi secara proporsional. Sebab, dalam pemilu isu hak pilih berdimensi kompleks dan berjalin dengan faktor lain.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mendata sebaran data 103 e-KTP warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.