Bareskrim Polri menyebut penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS) marak terjadi.
Sebanyak 38 terdakwa kejahatan siber diadili di PN Denpasar. Jaksa menuntut mayoritas dengan hukuman 1,5 tahun penjara terkait scam data pribadi via Telegram.