detikNews
Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Pasrah & Ikhlas
Polisi menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani Susanti (29). Mendengar hal itu, keluarga besar Afriyanti hanya bisa pasrah dan mengikhlaskannya.
Rabu, 01 Feb 2012 15:59 WIB







































