Delapan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 14-16 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti kepada para terdakwa.
Pertamina Patra Niaga melalui Sales Area Retail Bengkulu memastikan kelancaran distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat di Bengkulu.
Selain 150 bibit tanaman, ada 20 kotak sampah, 10 alat biopori, dan 10 panel surya yang diserahkan kepada Kelompok Proklim di Kelurahan Sungai Selincah.