AAJI mencatat klaim nilai tebus atau surrender mencapai 52,2%. Surrender artinya pemegang polis membatalkan asuransinya sebelum masa polis berakhir. Kenapa?
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mencatat total pendapatan premi kuartal III 2019 sebesar Rp 143,7 triliun tumbuh 2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.