Bila melanggar aturan dan protokol kesehatan, bisa-bisa ojol kena denda hingga Rp 500 ribu dan sanksi diderek motornya ke penyimpanan kendaraan bermotor.
Memasuki masa transisi PSBB, transportasi umum KRL mulai dipadati penumpang. Tak ingin tertular Corona, seorang penumpang KRL punya cara unik melindungi diri.