detikNews
Jadi Pengurus JI, Abu Dujana Kena Pasal Korporasi
Abu Dujana alias Abu Musa alias Sorim alias Sobirin alias Pak Guru telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaan jaksa, Dujana dikenai pasal 17 UU Terorime mengenai korporasi.
Rabu, 12 Des 2007 16:14 WIB







































