detikFinance
Aturan Baru, Barang Seharga US$ 100 Tak Kenak Bea Masuk
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, aturan baru tersebut mulai Januari 2017 dan berlaku efektif pada Mei 2017.
Jumat, 24 Mar 2017 15:08 WIB







































